Urgensi RUU Hukum Acara Pidana Jangan Dibajak Oligarki
RMNEWS - Menanggapi pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP) yang tengah dibahas oleh DPR RI, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto berharap pembahasan yang tengah dilakukan dapat dipercepat mengingat tingkat urgensi yang ada. Dalam pernyataan sikap SDR yang disampaikan di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Hari mengatakan KUHAP yang berlaku sekarang yakni UU No. 8 Tahun 1981 sudah berusia lebih dari 40 tahun. Dalam rentang masa tersebut, tidak sedikit terjadi perkembangan hukum, teknologi, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia. Perkembangan inilah yang tidak bisa diantisipasi oleh KUHAP sekarang.
Pembaruan KUHAP memang mendesak agar sistem peradilan pidana lebih adaptif, akuntabel, dan sejalan dengan ...









