Putusan MK tentang Pemilu Memperkuat Nilai Kedaulatan Rakyat
RMNEWS - Peneliti sekaligus Program Manager Lembaga Pemantau Pemilu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengapresiasi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemilu, yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional (Pilpres, DPR RI dan DPD RI) dengan Pemilu Daerah atau Lokal (Pelilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Pemilihan Wali Kota, Pemilihan DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota).
Menurut Fadli putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Fadli juga mengatakan terjadinya dinamika politik sebagai dampak dari putusan MK tersebut tentu ada. Namun ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat luas sebab h...









