November, Jakarta Terapkan Tilang Uji Emisi Mobil-Motor
RM News - Mulai 13 November 2021, penegakan sanksi hukum berupa tilang bagi mobil maupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi di Jakarta bakal dilakukan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi yang dilakukan merupakan kelanjutan yang digelar sejak 12 Oktober hingga12 November 2021.
"Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” kata Syafrin dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).
...








