
RMNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun Anggaran 2017-2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, bahwa pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA).
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS dan KA,” ungkapnya di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Ali mengatakan, kelima saksi tersebut diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun kelima saksi tersebut adalah Sartono dan Sudiono dari unsur Wiraswasta, Sutoko Kepala Kantor PT Bumi Redjo, Nanang Direktur PT Putra Wirasaba Asli dan Mulyanto Kepala Baperlitbang Pemkab Banjarnegara.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara TA 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi telah ditahan bersama tersangka Kedy Afandi.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Budhi ditahan di Rutan Kaveling C1 dan Kedy di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
