Nataru, Kota Tangerang Bebas Penyekatan
Surya Fajar - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak akan mendirikan posko penyekatan saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, tidak didirikannya posko penyekatan itu berdasarkan aturan yang berlaku saat periode tersebut. Adapun aturan yang berlaku saat periode itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Enggak ada (penyekatan saat Natal dan Tahun Baru 2022, Red)," ungkapnya Selasa (14/12/2021) malam.
Peniadaan pendirian posko penyekatan itu, sambung Arief, selain berdasarkan Inmendagri Nomor 67 tahun 2021, juga berdasarkan hasil koordinasi antara bebeapa pihak. Sejumlah pihak itu adalah Pemkot, Dinas Perhubungan...









