Diduga Melanggar “Transfer Pricing” PT Jesi Jason Surja Wibowo Menggugat Direktur Jenderal Pajak
RMNEWS - Pada hari Jumat PT Jesi Jason Surja Wibowo (selanjutnya disebut “Penggugat”) diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, Herdi Rampika, SH, Joshua Renaldo, SH, Edwin Rusli, SH, LLM., mengajukan bantahan atas tanggapan Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut “Tergugat”) kepada Pengadilan Pajak sehubungan dengan gugatan penggugat;
Adapun bantahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Gugatan yang disampaikan Penggugat kepada Pengadilan Pajak tanggal 13 Oktober 2021 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Tagihan pajak yang diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Boyolali.
Adapun materi Gugatannya adalah mengenai Lewatnya Jangka Waktu Pemeriksaan Lapangan melebihi 6 (enam) bulan yaitu selama 2 t...








