DKI Jakarta PPKM Level 2, Kegiatan Masyarakat Kembali Dibatasi
RMNEWS - Pemerintah Pusat kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level dua mulai 4-17 Januari 2022.
Pembaharuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan beberapa kegiatan masyarakat yang kembali dibatasi.
Berikut kegiatan-kegiatan yang kembali dibatasi:
Pada level 2 pemerintah pusat kemudian mengatur kegiatan masyarakat, misalnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh kembali diterapkan.
Kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).
Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maks...









