Shadow

KPK Terima Pengembalian Uang Kasus HGU Sawit

RMNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah uang yang diduga terkait kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, bahwa pengembalian uang dilakukan oleh sejumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi saat digelarnya pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (4/11/2021) lalu.

“Dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Ali menyampaikan, KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh Tim Penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini.

Sekadar informasi, KPK pun secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap perizinan HGU sawit yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP) dan pemilik PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR).

Pada Kamis (4/11/2021), Tim Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Rian Fitra (Camat Logas Tanah Darat), Abdul Rahmat (Kades Sumber Jaya), Nur Rahmad (Kades Suka Damai) dan Mujiono (Kades Sumber Jaya).

Kemudian Sunyeto (Kades Bumi Mulya), Joni Masriadi (Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir), Putri Merdekawati (Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Novita Ayu K. (Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau), Yani Feranika (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau) dan Siddiq Aulia (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).

Sementara pada Jumat (5/11/2021), bertempat di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Tim Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Yaitu Khoiril (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Roby A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau) dan Rizal A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).

Kemudian Abdul Gani (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Andri A alias Andre Kare (Swasta), Sri Ambar Kusumawati (Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan), Sutilwan (Mantan Kepala Kantah Kab. Kampar) dan Ahmad Yuzar (Asisten I Kampar).

“Seluruh saksi hadir dan Tim Penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU Sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP,” ujar Ali Fikri menambahkan.

Dalam kasus ini, Andi Putra diduga menerima suap senilai ratusan juta Rupiah dari Sudarso untuk memperpanjang izin HGU kebun sawit milik perusahaannya.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta. Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *