RMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, peran dari Mahkamah Agung (MA) sebagai pengawal keadilan sangat penting, khususnya dalam mendukung transformasi Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Negara, dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2021 secara virtual, Selasa (22/02/2022).
“Peran Mahkamah Agung sebagai pengawal keadilan sangat krusial, dalam mendukung transformasi Indonesia, dengan menghasilkan landmark decisions yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Yang memberikan kepastian hukum, berkeadilan bagi para pelaku usaha, dan investor. Yang melindungi aset-aset negara dan aset-aset publik lainnya, serta memberi efek jera bagi koruptor dan mafia hukum yang mencederai rasa keadilan,” tutur Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi melihat, perlu ada model alternatif penyelesaian perkara yang harus diterapkan untuk mengurangi beban pengadilan.
“Selain itu, model-model alternatif penyelesaian perkara perlu diterapkan untuk mengurangi beban pengadilan, mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata, mengedepankan restoratif justice untuk perkara pidana, serta proses dialog yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait secara profesional, transparan, dan akuntabel, agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud,” ungkap Presiden.
Sebelumnya, dalam laporannya, Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengatakan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhi sanksi terhadap 250 hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2021. Sanksi yang diberikan termasuk sanksi berat, sedang, dan ringan.
Jumlah penerima sanksi tersebut disampaikan oleh Ketua MA, Syarifuddin dalam laporan tahunan MA 2021 yang disiarkan secara virtual.
“Jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250,” jelas Syarifuddin.
Rincian hakim dan hakim ad hoc yang mendapatkan sanksi sebanyak 129 sanksi orang yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.
Adapun Pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan. Sementara, pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.
Syarifudin juga menyampaikan, penerima sanksi juga berasal dari staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan.
Laporan Tahunan kali ini, Mahkamah Agung mengambil tema “Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Tema tersebut merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekat, semangat, serta optimisme dari seluruh aparatur MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.