
RM News – Hasil tes Covid-19 menggunakan metode RT PCR di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) diketahui bisa keluar dalam waktu tiga jam saja setelah pengambilan sampel. Namun, hal tersebut hanya diperuntukkan bagi penumpang pesawat dengan kriteria tertentu.
Manager Area Farmalab Bandara Soetta, Yufaiza menjelaskan, tidak semua calon penumpang bisa melakukan tes PCR dengan hasil tiga jam, melainkan hanya untuk calon penumpang dengan kriteria tertentu seperti keperluan mendesak.
Terlebih lagi, sambung Yufaiza, layanan di atas dikhususkan untuk penumpang yang mengantongi tiket penerbangan di hari yang sama.
“Jadi kita bisa mengeluarkan hasil tiga jam untuk di area drive thru-nya. Tapi ada persyaratannya juga, si penumpang wajib mempunyai tiket terbang hari yang sama di atas enam jam,” ucap Yufaiza, Selasa (26/10/2021).
Hal senada dikatakan, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi. Ia menegaskan, fasilitas tersebut hanya bisa diperoleh penumpang yang terbang di hari yang sama dengan pengambilan sampel.
“Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru AHC di Terminal 3 dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran tiga jam setelah sampel diambil,” kata Holik.
Selain di layanan drive thru Terminal 3, hasil tes PCR calon penumpang tetap membutuhkan waktu sekitar 1 x 24 jam.
Adapun layanan tes PCR selain di drive thru Terminal 3 yang dimaksud adalah walk in service serta pre-order service di Terminal 3.
“Serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1 x 24 jam,” ucap Holik.
Diketahui, sebelumnya hasil PCR di Bandara Soekarno-Hatta paling cepat keluar dalam 1×24 jam.
Kemudian dengan adanya aturan baru, calon penumpang pesawat dari Bandara Soetta dengan tujuan Jawa-Bali wajib membawa hasil tes RT PCR meski sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali mulai Ahad 24 Oktober kemarin.
Kewajiban soal membawa tes PCR itu berdasar SE Satgas Covid-19 Nomor 21 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 tahun 2021.
