Yogyakarta Masuk PPKM Level 3, Ini Aturannya
RMNEWS - Sebagian wilayah Yogyakarta masuk dalam status PPKM level 3, yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X menerbitkan Instruksi Gubernur No.5/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji melalui keterangan pers di Yogyakarta, pada Selasa (8/2/2022) menyampaikan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat diatur dalam instruksi gubernur tersebut, antara lain;
Sektor esensial seperti di bidang keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan,karyawan masih boleh beroperasi dengan pembatasan 50 persen karyawan. Sedangkan untuk industri ekspor dibatasi maksimal 75 persen.
“...









