Pelapor Pemalsuan AJB Pertanyakan Kinerja Penyidik Polda Lampung
RMNEWS – Pihak pelapor kasus dugaan perkara pemalsuan surat-surat AJB lahan, Sarimewati menanyakan ke profesionalan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung, yang sampai dengan saat ini tidak bisa menyita barang bukti terlapor berinisial AN yang kini telah ditetapkan tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Marwan menjelaskan perkara ini telah dilaporkan oleh kliennya Sarimewati itu sejak tahun 2019 lalu. Dan sampai dengan saat ini perkara itu P2O atau Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis.
“Ya pertama klien kita ini sarimewati sudah melaporkan perkara dugaan pemalsuan ini dari tahun 2019. Sekarang sudah 2022 akhirnya sudah tiga tahun. Artinya kita sudah melaporkan tindak pidana pemalsuan oleh AN ini. Dan proses penyidikan ini sudah berjalan dari penetapan AN ini sebaga...









