Jimly Himbau Semua Pihak Hormati Putusan MK terkait PHPU Pilkada
RMNEWS - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqi SH, MH mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang dikeluarkan dalam sidang penyelesaian perkara-perkara sengketa hasil pilkada serentak tahun 2024.
Menurut Jimly, hal terpenting adalah sudah diputuskannya hasil sidang perkara yang bersifat final dan mengikat. Dengan demikian menjadi keharusan bagi pihak pemohon untuk mematuhi keputusannya. Perselisihan (sengketa) yang terjadi antara peserta pemilu hingga kemudian menimbulkan gangguan keamanan karena adanya perasaan ketidak adilan yang dialami oleh seseorang, sehingga merasa keadilan itu harus direbut. Oleh sebab itu dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salahsatu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dil...









